KUASA HUKUM: ALVIN LIM HARUSNYA DIBEBASKAN ATAS DUGAAN PEMALSUAN KTP YANG TIDAK DILAKUKANNYA

Kuasa Hukum: Alvin Lim Harusnya Dibebaskan Atas Dugaan Pemalsuan KTP yang Tidak Dilakukannya

Jakarta, FNN – Selasa, 30 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Advokat Alvin Lim, yang menjadi terdakwa kasus ‘dugaan pemalsuan KTP’. “Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh- temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya. Klien kami menduga tuduhan tersebut dikenakan kepadanya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum aparat penegak hokum,” demikian rilis Tim Penasihat Hukum Alvin Lim, Sabtu (27/8/2022). Bahwa dalam ranah hukum Indonesia, terdapat 4 (empat) pilar menyangga utama dalam penegakan hukum, yang terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian), Penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan), dan Advokat (Pembela/Penasihat Hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama, jika salah satu pilar patah maka dapat dipastikan hukum di Indonesia tidak akan bisa berdiri tegak. Bahwa untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum diperlukan peran keempat pilar penegak hukum, termasuk advokat. Advokat adalah profesi yang unik jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Menurut Dr Frans Hendra Winata, SH, MH, dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi. Alvin Lim SH, MSc, CFP, adalah seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, ia berpihak untuk membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan, hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile. “Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” ujarnya. Namun seorang Alvin Lim tidaklah ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar meski harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja. Alvin ini berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dan sebagainya. “Hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Bapak Presiden, Joko Widodo, beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir ini. Kerangka (dari) model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah,” ungkapnya. Saudara Alvin Lim juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Lawfirm juga merupakan adalah anggota LBH dan/atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi. Adapun berikut ini beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh Terdakwa selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah: - Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 Korban KSP Indosurya dengan total kerugian diatas Rp 800 miliar; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp 37 miliar. Selain membela masyarakat lemah korban kaki tangan kapitalis, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya: - Memberikan beasiswa kepada 3 (tiga) orang anak dari Polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ keras dan kasar terhadap Kepolisian. Namun kenyataannya Alvin Lim dan LQ tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada Oknum yang melanggar hukum; - Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya menjadi kantor hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan di masa pandemi Covid-19 ikut membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut disalurkan 3 (tiga) cabang LQ, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Bahwa dengan sejumlah prestasi dan catatan positif sebagaimana diuraikan di atas, Saudara Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang kerap mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat korban kaki tangan kapitalis, dalam menjalanan profesinya sebagai Advokat dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.” Sebagai tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap Terdakwa yang merupakan seorang Advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum, dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial. \"Ujung senapan\" penegak hukum harusnya diarahkan kepada para kaki tangan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. Sosok Terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading, dsb  harusnya dijadikan sahabat oleh penegak hukum, tak terkecuali baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun sesama teman sejawat Advokat untuk sama-sama menolong masyarakat melawan kaki tangan kapitalis seperti koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dsb, yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai. “Kami berharap dalam putusan nanti Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan Saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” tegas Tim Penasehat Hukum Alvin Lim, M. Kamil Pasha, SH, MH. Divonis Bersalah Ternyata apa yang diharapkan Tim Kuasa Hukum Alin Lim agar kliennya itu divonis bebas dari segara dakwaan, sia-sia. Pada Selasa, 30 Agustus 2022, PN Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim, 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan. Alvin Lim menanggapi vonis itu dengan santai. “Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA incrach. Lalu saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat Kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, (itu) boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” ujar Alvin Lim. Alvin Lim menjelaskan perkara sudah pernah diputus pada 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa. “Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tetapi, saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” katanya. “Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, nanti mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” lanjut Alvin.   Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah. Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada 2018, dan sekarang disidangkan ulang. Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. “Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” tambah Tim Penasehat Hukum, Sukisari, SH. (mth/*)